-->

Peraturan & Kode Etik Perusahaan


Kode Etik member PT. DOBEL Network Internasional yang selanjutnya di sebut PT. DOBEL adalah ketentuan, prinsip-prinsip tertentu berkaitan dengan hak dan kewajiban serta tanggung jawab seorang Penjual Langsung dalam mengembangkan bisnis PT. DOBEL melalui Sistem Penjualan Langsung. Kode etik dan peraturan perusahaan wajib diikuti oleh setiap Anggota PT. DOBEL tanpa terkecuali. Kode Etik ini bertujuan untuk perlindungan kepada Penjual Langsung didalam mengembangkan bisnis, serta meningkatkan nama baik Perusahaan dalam ruang lingkup kegiatan Penjualan Langsung.

Guna mendukung kegiatan bisnis para Penjual Langsung, maka PT. DOBEL memberikan kebebasan mengembangkan bisnis ini kepada siapa saja tanpa ada perbedaan satu sama lain serta menjunjung tinggi hak para Penjual Langsung sepanjang tidak bertentangan dan atau melanggar ketentuan- ketentuan serta peraturan perundang-undangan , baik dalam kode etik maupun perundangan umum lainnya yang berlaku. Setiap pelanggaran terhadap kode etik ini akan mendapatkan konsekuensi seperti yang tercantum dalam kode etik ini.

    ISTILAH & KETENTUAN UMUM


  1. PERUSAHAAN : PT. DOBEL Network Internasional (untuk selanjutnya disebut PT. DOBEL) yang bergerak dibidang usaha perdagangan produk dimana sistem atau cara pemasarannya dilakukan melalui kegiatan Penjualan Langsung.
  2. MARKETING PLAN : sistem perhitungan komisi atau keuntungan lainnya, yang berbasis jaringan baik jenjang karier atau posisi yang dapat diraih oleh anggota /Penjual Langsung dalam pengembangan usaha di PT DOBEL.
  3. PENJUAL LANGSUNG : orang perorangan dan / atau badan hukum Indonesia yang bersedia bergabung baik hanya untuk menjadi konsumen yang mendapatkan potongan harga (diskon) dan keuntungan lainnya maupun melakukan kegiatan untuk memasarkan produk dalam jaringan pemasaran yang telah dimiliki dan dikembangkan oleh PT. DOBEL. Seorang Penjual Langsung adalah seorang individu atau badan usaha yang berdiri sendiri, terpisah dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan PT. DOBEL.
  4. BASE MEMBER : Jenis keanggotaan yang khusus/special yang hanya memiliki hak untuk mendapatkan hak potongan harga spesial. Sehingga bisa menjual/memasarkan produk PT. DOBEL dengan keuntungan dari selisih harga dengan konsumen.
  5. JENJANG KARIR : suatu posisi atau karir untuk seorang anggota/Penjual Langsung PT. DOBEL dengan urutan/level berdasarkan prestasi penjualan dan komisi yang di dapatkan oleh seorang anggota.
  6. UP LINE : Anggota PT. DOBEL yang berada pada satu garis lurus sponsorisasi ke atas.
  7. DOWN LINE : Anggota PT. DOBEL yang berada pada satu garis lurus sponsorisasi ke bawah.
  8. CROSSLINE : Anggota PT. DOBEL yang berbeda garis sponsorisasi dengan Anda.
  9. PRODUK : Produk adalah setiap barang yang dipasarkan oleh PT DOBEL.
  10. HARGA PRODUK: 
    1. Harga member adalah harga jual semua produk yang khusus diperuntukkan bagi anggota PT DOBEL.
    2. Harga Konsumen adalah harga yang telah di tentukan untuk harga jual ke konsumen Umum oleh PT DOBEL.
  11. DISKON : Diskon adalah potongan harga yang khusus diberikan kepada anggota maupun Customer PT DOBEL
  12. BISNIS KIT : Panduan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Base Member dan Invinity Member yang berisi antara lain : Kode Etik, Rencana Pemasaran , Daftar Harga, Buku dan Brosur Produk
  13. PERSONAL REPEAT ORDER (PRO) : Nilai pembelanjaan pribadi dari anggota sebagai dasar perusahaan untuk menghitung komisi pribadi maupun komisi struktur jaringan di atasnya.
  14. DORMANT : Keanggotaan Dormant adalah keanggotaan Beku dimana seorang Penjual Langsung tidak bisa melakukan kegiatan pembelian produk dan juga pendaftaran secara daring. Keanggotaan Dormant terjadi karena habis masa berlaku keanggotaan. Keanggotaan Dormant masih bisa di aktifkan kembali dengan syarat-syarat re-aktivasi keanggotaan dengan syarat dan ketentuan dari perusahaan.
  15. STOKIST : Jalur distribusi produk resmi dari PT. DOBEL. Selain itu juga berfungsi sebagai sarana komunikasi dan pelayanan kepada para member.
  16. PROMO :Promo adalah program pemasaran yang di terapkan perusahaan dengan batasan waktu dan syarat tertentu bertujuan untuk meningkatkan penjualan
  17. BOBOT OMSET QUALIFIED PRODUK : Omset pembelanjaan produk minimal yang harus dilakukan seorang Base Member untuk upgrade menjadi Invinity Member.


  1. 1. Anggota yang dimaksud disini adalah Penjual Langsung yang resmi terdaftar di PT. DOBEL.
  2. 2. Jenis Keanggotaan di PT. DOBEL ada 2 macam yang pertama adalah kategori Base Member dan Invinity Member.
  3. 3. Syarat menjadi Anggota adalah minimal berusia minimal 18 tahun Ke atas, direkomendasikan oleh seorang sponsor dan mengisi Formulir Permohonan Keanggotaan dari PT. DOBEL.
  4. 4. Setiap anggota PT DOBEL terkait dengan aturan dan tata tertib yang di atur oleh perusahaan dan wajib mentaati aturan yang di tentukan oleh perusahaan.
  5. 5. Penjual Langsung atau anggota PT. DOBEL adalah suatu individu atau entitas yang berdiri sendiri dan tidak termasuk struktur pengurus atau karyawan yang terkait dengan PT. DOBEL.
  6. 6. Satu Identitas Penjual Langsung hanya boleh terdaftar sebagai satu hak usaha di PT. DOBEL.
  7. 7. Pasangan suami istri atau anak atau anggota keluarga lainnya diperbolehkan memiliki nomor keanggotaan atau hak usaha yang berbeda di PT DOBEL.
  1. 1. Untuk mendaftarkan anggota Base Member semua lewat website (laman) resmi Perusahaan yaitu dobel.co.id dan juga bisa lewat tautan replika yang diberikan oleh perusahaan secara daring yang mengacu kepada laman perusahaan.
  2. 2. Apabila ada laman lain yang tidak mengacu kepada perusahaan, atau hanya sebagai support atau promosi milik anggota yang menyediakan menu pendaftaran, maka hal itu dianggap bukan merupakan bentuk pendaftaran resmi dari perusahaan.
  3. 3. Untuk mendaftarkan secara daring di laman resmi, seorang calon Penjual Langsung PT. DOBEL harus memiliki seorang sponsor dan juga sudah memiliki kartu keanggotaan dengan kode serial dan pin keanggotaan. Kartu tersebut juga harus dalam posisi Aktif (siap untuk didaftarkan).
  4. 4. Untuk mendapatkan kartu keanggotaan yang aktif (siap didaftarkan), seorang calon Penjual Langsung PT. DOBEL bisa mendapatkannya lewat Stokist, Leader atau Sponsornya.
  5. 5. Biaya pendaftaran adalah sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), sebagai Base Member
  6. 6. Setelah calon Penjual Langsung PT. DOBEL berhasil terdaftar, maka sistem akan mengirimkan pemberitahuan yang berisi Username dan Password untuk login di laman resmi perusahaan. Selanjutnya, Penjual Langsung tersebut bisa melengkapi isian Profil yang meliputi identitas, alamat, NPWP dan informasi rekening Bank untuk pengiriman komisi. Pada posisi ini Penjual Langsung tersebut sudah terdaftar sebagai Anggota Base Member, dan sudah bisa mendapatkan fasilitas harga lebih murah untuk berbelanja produk-produk resmi perusahaan.
  7. 7. Selanjutnya, apabila Penjual Langsung ingin mengembangkan bisnis jaringan PT. DOBEL, maka ia dapat melakukan upgrade status keanggotaannya menjadi Invinity Member. Persyaratannya hanya dengan melakukan pembelanjaan produk resmi perusahaan minimal sesuai Bobot Omset Qualified salah satu produk (misal, Saverion Bobot Omset Qualified nya Rp. 230.000,- ; Xface Soap Rp. 220.000,- dst)
  8. 8. Batas waktu proses upgrade dari Base Member menjadi Invinity Member adalah 14 (empat belas) hari semenjak keanggotaan disetujui oleh PT. DOBEL.
  9. 9. Penjual Langsung PT. DOBEL yang disetujui Proses Upgradenya oleh Perusahaan dalam batas waktu bab 2 poin 8 akan dapat langsung menikmati seluruh fitur bonus di posisi penjual langsung tanpa menunggu sampai berakhirnya batas waktu tersebut.
  1. 1. Base Member yang telah terdaftar di sistem komputer resmi perusahaan dan telah mendapatkan username dan password diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan dan membatalkan keanggotaannya dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak keanggotaannya disetujui oleh perusahaan.
  2. 2. Pembatalan anggota Base Member di ajukan kepada Perusahaan secara langsung, ataupun melalui leader dan/atau stokist dari jalur distribusi kartu Anggota.
  3. 3. Dalam proses pembatalan keanggotaan, Penjual Langsung harus mengembalikan produk, brosur, bisnis kit dan alat bantu yang layak jual kepada Perusahaan secara langsung ataupun melalui leader atau stokist.
  4. 4. Perusahaan akan mengembalikan uang atas pembatalan keanggotaan tersebut dengan mengenakan biaya administrasi sebesar 10% dari nominal yang dikembalikan kepada Penjual Langsung yang bersangkutan.
  5. 5. Selanjutnya, Perusahaan dan atau Stokist akan membekukan keanggotaan beserta username Penjual Langsung yang bersangkutan.
  6. 6. Stokist dapat mengembalikan produk, Bisnis Kit dan alat bantu lain yang dikembalikan atas dasar pembatalan kepada Perusahaan. Penggantian Uang akan diberikan kepada Stokist setelah barang diterima oleh Perusahaan
  1. 1. Masa berlaku keanggotaan Base Member adalah selama 1 tahun. Terhitung sejak keanggotaannya diterima dan disetujui oleh PT. DOBEL.
  2. 2. Jika dalam masa 1 (satu) tahun keanggotaannya, Base Member tidak melakukan upgrade ke Invinity Member dan atau melakukan pembelanjaan sesuai persyaratan, maka keanggotaannya akan dibekukan. Dalam posisi ini status member adalah Dormant. Keanggotaan bisa diaktifkan kembali dengan cara mendaftar ulang, menggunakan username dan password yang sama melalui website resmi PT. DOBEL.
  3. 3. Bagi Penjual Langsung yang sudah memiliki posisi Invinity Member, keanggotaan akan memasuki status dormant jika dalam masa 2 (dua) tahun tidak melakukan pembelanjaan dan atau mensponsori anggota baru. Status Dormant bisa diaktikan kembali dengan melakukan Re-Aktivasi di Cyber Office PT. DOBEL.
  4. 4. Batas waktu Re-Aktivasi melalui sistem adalah 24 jam setelah permohonan dikirimkan. Selanjutnya Penjual Langsung yang bersangkutan diminta untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 20.000,- (dengan disertai Angka unik yang diberikan oleh sistem computer).
  5. 5. Setelah pembayaran diterima dan valid, sistem akan memberikan Kode Aktivasi untuk dimasukkan ke dalam sistem Re-Aktivasi. Setelah anda memasukkan kode tersebut, maka secara otomatis keanggotaannya akan aktif kembali.
  1. 1. Masa keanggotaan seorang di PT DOBEL dinyatakan berakhir apabila: 
  2. * Telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi oleh yang bersangkutan.
    * Anggota yang bersangkutan mengundurkan diri dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan tertulis kepada PT DOBEL dan selanjutnya akan diproses melalui Stokist. Selanjutnya stokist akan memproses ke perusahaan.
    * Dihentikan keanggotaannya oleh karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik yang telah di tentukan oleh PT DOBEL.
    * Dihentikan keanggotaannya karena ada keputusan atau perintah dari Pengadilan.
    * Dihentikan karena adanya perubahan peraturan perundangundangan yang berlaku di INDONESIA. 
    * Dengan berakhirnya keanggotaan tersebut, maka segala bonus, hadiah dan fasilitas yang lain yang belum dinikmatinya secara otomatis akan dianggap hangus.
  3. 2. Seorang anggota atau Penjual Langsung yang sudah dihentikan keanggotaannya, bisa mendaftar lagi setelah lewat dari 30 (tiga puluh) hari, terkecuali yang bersangkutan tidak termasuk dalam pelanggaran berat (Blokir Permanen) sesuai tata tertib maupun keputusan PT DOBEL.
  4. 3. Pelanggaran berat yang dimaksudkan dalam poin diatas adalah jika terlibat kasus pidana berat semisal pembunuhan, korupsi, penipuan, maupun terorisme dll yang sudah di sangkakan maupun yang berketetapan hukum.
  5. 4. Perusahaan tidak memberikan toleransi atas Pembajakan Jaringan atas seorang anggota lain yang keanggotaannya masih berlaku, jika ada seorang anggota mendaftarkan kembali keanggotaannya dengan menggunakan upline yang lain, baik karena kemauan sendiri maupun karena dipengaruhi orang lain, maka keanggotaan yang baru akan dibatalkan beserta seluruh haknya akan hangus pada keanggotaan baru tersebut).
  1. 1. Keanggotaan seorang Penjual Langsung tidak boleh dialihkan ke orang lain dengan alasan apapun, Perusahaan melarang jual beli keanggotaan dan username.
  2. 2. Pengalihan Hak hanya boleh dilakukan oleh dalam bentuk pewarisan atau pengalihan hak dalam anggota keluarga yang tercantum di dalam Kartu Keluarga yang bersangkutan.
  3. 3. Pengalihan Hak kepada anggota keluarga harus di buktikan dengan mengirim permohonan pengalihan, alasan-alasan pengalihan dan juga bukti-bukti material yang menyatakan yang bersangkutan adalah dalam satu anggota keluarga.
  4. 4. Sejak surat diterima, perusahaan akan melakukan verifikasi lapangan dengan melalui telpon, kunjungan atau cara lainnya. Setelah di setujui, maka akan segera proses dan Anggota Keluarga harus memberikan semua data yang dibutuhkan dalam waktu maksimum 14 (empat belas) hari.
  5. 5. Setelah terjadi pengalihan hak/pewarisan maka data-data lama tetap tercatat di dalam sistem perusahaan disimpan sebagai bahan penelusuran jika ada masalah atau tuntutan hukum di kemudian hari.
  1. A. HAK PERUSAHAAN
    1. 1. Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan menjadi anggota yang disampaikan melalui formulir pendaftaran Penjual Langsung PT. DOBEL yang diisi oleh calon anggota secara benar dan jujur.
    2. 2. Demi perlindungan atas usahanya, Perusahaan berhak melakukan segala tindakan yang sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh Penjual Langsung PT. DOBEL dalam menjalankan usahanya yang dinilai tidak mematuhi kebijakankebijakan yang telah digariskan Perusahaan.
    3. 3. Perusahaan berhak menghentikan keanggotaan atau kerjasama bisnis dengan Penjual Langsung PT. DOBEL dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
    4. 4. Perusahaan berhak mengadakan perubahan dan penyesuaian atas Marketing Plan, Promosi, dan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan.
  2. B. KEWAJIBAN PERUSAHAAN
    1. 1. Perusahaan berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan benar kepada Penjual Langsung PT. DOBEL berkaitan dengan usahanya, Marketing Plan, produk dan semua hal yang terkait dengan kegiatannya.
    2. 2. Perusahaan berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia dalam melakukan usahanya dan pembinaan Penjual Langsung PT. DOBEL.
    3. 3. Perusahaan berkewajiban mengadakan produk yang baik dan berkualitas, serta menyediakan alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Penjual Langsung PT. DOBEL dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
    4. 4. Perusahaan akan memberikan pelatihan-pelatihan dan pembinaan berkait dengan pengembangan usaha dan mengadakan kegiatan dan fasilitas sebagai alat bantu pengembangan usaha kepada para Penjual Langsung PT. DOBEL.
    5. 5. Perusahaan berkewajiban menjamin pembayaran bonus/komisi/reward atas usaha yang dilakukan oleh para Penjual Langsung sesuai dengan yang tercantum dalam Marketing Plan.
    6. 6. Perusahaan berkewajiban menyampaikan perubahan kebijakan maupun penggantian Marketing Plan kepada seluruh Penjual Langsung selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan.
    7. 7. Perusahaan berkewajiban memberikan layanan sebaik mungkin kepada para Penjual Langsung dan menjaga kondusifitas usaha bagi para pelakunya.
    8. 8. Perusahaan berkewajiban mengenakan pajak progresif atas penghasilan yang diperoleh Penjual Langsung dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan UndangUndang Perpajakan yang berlaku di negara Indonesia untuk Industri Penjualan Langsung. Perusahaan akan mengeluarkan bukti pemotongan pajak penghasilan Penjual Langsung
  1. A. HAK PENJUAL LANGSUNG
    1. 1. Penjual Langsung PT. DOBEL berhak mendapatkan penjelasan yang benar baik dalam hal informasi mengenai Perusahaan, produk, Marketing Plan PT. DOBEL, maupun promosi yang diadakan oleh Perusahaan.
    2. 2. Penjual Langsung PT. DOBEL berhak mendapatkan alat bantu penjualan seperti starter kit, brosur dan sarana tercetak lainnya, ataupun alat bantu penjualan lain dalam bentuk multi media setelah menyelesaikan persyaratan administratif sesuai ketentuan Perusahaan.
    3. 3. Penjual Langsung PT. DOBEL diperbolehkan menjual produkproduk PT. DOBEL secara langsung kepada konsumen dengan harga member ataupun harga ritel, baik itu secara Online maupun Offline.
    4. 4. Penjual langsung PT. DOBEL berhak memperoleh penghasilan uang, bonus, cashback, komisi, rewards dan promo dari bisnis PT. DOBEL berdasarkan acuan serta perhitungan di Marketing Plan PT. DOBEL berdasarkan hasil kerja dan bukan dengan duduk diam saja.
    5. 5. Penjual Langsung PT. DOBEL berhak mendapatkan produk yang bermutu sesuai dengan manfaat dan harga yang dibayarkan kepada Perusahaan.
    6. 6. Penjual Langsung PT. DOBEL berhak untuk melakukan penukaran produk yang telah dibeli apabila ternyata mutu produk yang disampaikan tidak sesuai dengan yang diklaim atau dijanjikan secara tertulis oleh Perusahaan (sesuai yang terdapat dalam brosur/katalog resmi Perusahaan). Penukaran dilakukan dengan melampirkan Nota Penjualan dalam waktu 7 (tujuh) hari semenjak tanggal pembelian produk oleh Penjual Langsung PT. DOBEL kepada Perusahaan. Produk yang bisa ditukar adalah dalam kondisi yang bagus dan layak pakai, termasuk produk yang belum terpakai dan kondisi segel masih utuh. Pengembalian uang akan diberikan setelah dikurangi dengan nilai manfaat yang telah digunakan dan biaya administrasi sebesar 10%.
    7. 7. Penjual Langsung PT. DOBEL berhak mengikuti semua kegiatan, pelatihan perusahaan, serta promosi sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
    8. 8. Penjual Langsung PT. DOBEL berhak mewariskan keanggotannya, yang akan diatur dalam Bab 6
    9. 9. Penjual Langsung PT. DOBEL berhak membatalkan keanggotannya, yang akan diatur dalam Bab 3
    10. 10.Penjual Langsung berhak mengikuti dan menghadiri pelatihan-pelatihan yang di selenggarakan oleh perusahaan
  2. B. KEWAJIBAN PENJUAL LANGSUNG
    1. 1. Mengikuti dan mematuhi semua prosedur, peraturan dankondisi yang di tetapkan PT. DOBEL.
    2. 2. Menjaga nama baik PT. DOBEL dan tidak merugikan orang lain.
    3. 3. Bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas sebagai Penjual Langsung PT. DOBEL
    4. 4. Tidak memberikan keterangan menyesatkan atau over claim kepada khalayak ramai, dan atau informasi yang bertentangan dengan kebijakan atau literatur resmi dari PT. DOBEL.
    5. 5. Tidak menggunakan jaringan kerja PT. DOBEL untuk pemasaran produk-produk direct selling atau multi level marketing lain, selain yang disetujui oleh PT. DOBEL.
    6. 6. Tidak diperbolehkan mengganti kemasan produk ataupun merubah jumlah atau isi dari paket produk resmi yang sudah ditetapkan oleh PT. DOBEL, karena tindakan ini dapat merusak dan merugikan.
    7. 7. Tidak boleh mengurangi ataupun menambah kompensasi program diluar yang sudah ditetapkan oleh PT. DOBEL. Apabila Penjual Langsung ingin membuat program sendiri dengan tujuan ingin meningkatkan penjualan atau jaringannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan menggunakan logo/kata-kata PT. DOBEL ataupun afiliasinya di dalam program tersebut.
    8. 8. Dilarang menjual atau mengedarkan produk yang sudah tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.
    9. 9. Dilarang menjual produk dibawah harga yang sudah ditetapkan resmi oleh Perusahaan. Apabila terjadi pelanggaran dan terdapat pelaporan dengan bukti yang cukup dan otentik, maka perusahaan berhak untuk memberikan surat peringatan hingga memberhentikan keanggotaannya, dan tanpa disertai kompensasi apapun.
    10. 10.Dilarang menggunakan tulisan, lambang dan merek dagang PT. DOBEL dan afiliasinya untuk brosur atau alat bantu jual lainnya untuk sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai.
    11. 11.Penjual Langsung PT. DOBEL dilarang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain ataupun mewakili seolaholah dirinya adalah wakil dari perusahaan.
    12. 12.Penjual Langsung PT. DOBEL yang melakukan pensponsoran maka wajib untuk melakukan bimbingan, pelatihan, motivasi, pengarahan, dan penjelasan secara benar sesuai dengan peraturan dan literatur PT. DOBEL terhadap anggota yang disponsorinya. Karena di bisnis PT. DOBEL diperlukan untuk bekerja secara team dan jaringan
  1. 1. Penghitungan dan pembayaran komisi akan diberlakukan secara, harian, bulanan dan tahunan (syarat dan ketentuan berlaku).
  2. 2. Hanya para anggota yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ada di Marketing Plan saja yang akan mendapatkan komisi.
  3. 3. Komisi yang berhak diterima anggota akan dibayarkan langsung dengan cara transfer melalui Bank ke nomor rekening anggota yang bersangkutan.
  4. 4. Apabila ternyata nomor rekening anggota belum dicantumkan, maka PT DOBEL akan menyimpan komisi tersebut sampai anggota yang bersangkutan memberikan nomor rekeningnya. Dalam hal ini yang bersangkutan wajib mengisi form sesuai format yang di sediakan dan melampirkan foto copy identitas diri,buku rekening bank. Nama yang tercantum pada data rekening harus nama anggota yang bersangkutan.
  5. 5. Apabila ternyata data rekening bank atas nama pasangan maka yang bersangkutan harus melampirkan surat pernyataan bermaterai.
  1. 1. Pembelian produk-produk PT DOBEL dapat dilakukan di tempattempat yang telah ditunjuk secara resmi oleh PT DOBEL yaitu di seluruh Stokist PT DOBEL, atau dapat juga melalui website resmi PT DOBEL.
  2. 2. Pembelian dari seorang anggota yang sudah berakhir masa keanggotaannya tidak akan diperhitungkan dalam perhitungan Marketing Plan dan tidak mendapatkan diskon produk
  3. 3. Setiap anggota berhak mendapatkan diskon dengan besaran yang berbeda setiap produknya sesuai list harga barang dari Harga Konsumen untuk setiap produk yang dibeli dari PT DOBEL
  4. 4. Setiap anggota dilarang untuk melakukan pembelanjaan produk melebihi kewajaran yang bertujuan untuk menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.
  1. 1. PT.DOBEL menjamin kualitas produk yang dijual dan memberikan jaminan mutu bagi Penjual Langsung yang menemukan kualitas produk yang diterima berbeda dengan yang dijanjikan. Penjual Langsung dapat mengembalikan produk tersebut paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal yang tertera dalam invoice. Perusahaan akan mengganti produk tersebut dengan produk yang sama.
  2. 2. PT. DOBEL menjamin ketersediaan suku cadang dari produk yang dijual yang bersifat berkelanjutan dalam fungsi penggunaanya.
  3. 3. Syarat dan prosedur pengembalian Produk:
    1. a.Produk yang dikembalikan harus dalam keadaan rapi seperti saat diterima.
    2. b. Produk tidak bisa dikembalikan bila segel rusak. (Khusus Produk yang ada masa berlakunya)
    3. c. Biaya kirim pengembalian Produk dari tempat Anggota ke Stokist ditanggung oleh Anggota sendiri.
    4. d. Anggota berhak komplain pegembalian produk dalam jangka waktu 2x24Jam sejak barang diterima.
  4. 4. PT.DOBEL Tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Anggota, apabila:
    1. a. Produk tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan.
    2. b. Cacat Produk timbul pada kemudian hari
    3. c. Cacat timbul akibat tidak ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi produk
    4. d. Kelalaian yang diakibatkan oleh Anggota.
    5. e. Lewatnya jangka waktu penuntutan sesuai kesepakatan yang telah ditentukan sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.
  1. 1. Bagi setiap anggota yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik ini, dapat dikenakan sanksi berupa :
    1. a. Peringatan
    2. b. Penghentian keanggotaan.
  2. 2. Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya pelanggaran kode etik, PT DOBEL berhak memberikan sanksi penghentian keanggotaan tanpa harus memberikan peringatan terlebih dahulu, apabila dianggap bahwa pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian bagi PT DOBEL dan anggota yang tergabung di dalamnya, baik untuk dimasa ini dan atau dimasa mendatang.
  3. 3. PT DOBEL berhak meninjauan kembali atas sanksi yang dikeluarkan, apabila dianggap perlu terhadap seorang yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun marketing plan, baik hal tersebut berdasarkan laporan pengaduan maupun hasil pemeriksaan dari pihak PT DOBEL.
  4. 4. Pemberian sanksi berupa penghentian keanggotaan seorang anggota dilakukan oleh Direksi PT DOBEL.
  5. 5. Segala fasilitas baik bonus maupun hadiah yang belum diterima tidak akan diberikan kepada yang bersangkutan, dan dinyatakan hangus terhitung sejak tanggal efektif penghentian keanggotaan.
  1. 1. Apabila terjadi perselisihan antara anggota dan PT DOBEL mengenai pelaksanaan Peraturan dan Kode Etik ataupun kebijakan lain yang dikeluarkan oleh PT DOBEL kepada anggota, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara musyawarah, atau dengan melalui jalur hukum dalam wilayah administrasi dimana Perusahaan berdomisili.
  2. 2. Segala biaya yang dikeluarkan yang timbul dalam perselisihan tersebut akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
  1. 1. Kode Etik dan Peraturan Anggota ini berlaku sejak di tentukan.
  2. 2. Jika terdapat perubahan Kode Etik, maka perubahan tersebut akan disampaikan dalam melalui Website resmi perusahaan selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan.
  3. 3. Dengan diberlakukannya Kode Etik ini, maka Kode Etik yang pernah ada dan berlaku sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku lagi.
  4. 4. PT DOBEL berhak untuk mengambil kebijakan sendiri terhadap hal-hal yang belum diatur dalam Kode Etik dan Peraturan Anggota ini, demi untuk menjaga kerukunan dan kenyamanan bisnis PT. DOBEL.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel